PERMASALAHAN:
“AKIBAT KEBEBASAN IMPOR PERDAGANGAN TERHADAP SEKTOR GARAM NASIONAL”
STUDI KASUS:
STUDY KASUS 1: Komoditas garam merupakan komoditas strategis,
menjadi komoditas politik yang mampu mengoyak kedaulatan Negara dan pemerintah.
Ketergantungan bangsa terhadap produk impor garam telah sampai pada tingkat
yang mengkhawatirkan, oleh karenanya produksi garam di tanah air harus bisa
dilakukan secara mandiri, tidak selalu tergantung produk impor agar Indonesia
sebagai negara berdaulat dapat mencapai cita-citanya menuju swasembada pangan
garam nasional yang dicanangkan pemerintah pada tahun 2014-2015 dapat segera terwujud
dalam rangka memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bagi segenap masyarakat
sesuai amanat Undang-Undang Dasar tahun 1945. Penelitian ini bertujuan
mengangkat permasalahan yang ramai dibicarakan saat ini tentang membanjirnya
garam impor dari Australia, India, China dan Malaysia. Dilatar belakangi
sinyalemen di masyarakat kalangan dunia usaha ekonomi tentang adanya kebijakan
pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
(KEMENPERINDAG R.I) yang tertuang dalam Peraturan Kemendag Nomor.
58/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Garam tertanggal 4 September 2012.
Pada kenyataannya produk hukum kebijakannya belum memenuhi kepentingan pelaku
usaha ekonomi pergaraman nasional, dalam arti kebijakan yang dibuat itu tidak
menunjukkan keberpihakannya kepada pelaku usaha di negeri ini yang katanya kaya
raya melimpah ruah sumber kelautannya. Tindakan kontradiktif tersebut terlihat
jelas secara terang benderang yaitu dengan dibukanya kran impor garam yang
membanjiri pasar lokal di tanah air.
Analisa kasus:
Kenyataannya pada tahun 2011, Indonesia
masih belum dapat memenuhi kebutuhan garam
secara nasional terutama untuk garam dengan
kualitas 1. Akan tetapi, impor yang terlalu besar
akan berdampak pada jatuhnya harga garam
harus dapat di kontrol. Pemasaran dan
perdagangan garam tidak akan terlepas dari
kementerian perdagangan. Kementerian ini juga
telah mengeluarkan peraturan yang mengatur
garam yang diimpor oleh swasta yang diatur dalam
Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor20/M-
Dag/Per/9/2005 yang diperbarui dengan Peraturan
Menteri Perdagangan RI nomor 44/M-Dag/
Per/10/2007 tentang ketentuan Impor garam. Selain
itu, impor garam juga diatur dalam Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor
376/MPP/Kep/6/2004 tanggal 7 juni 2004 Tentang
Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian Dan
Perdagangan Nomor 360/MPP/Kep/5/2004 Tentang
Ketentuan Impor Garam yang memutuskan bahwa
mengimpor garam dilarang dalam masa 1 (satu)
bulan sebelum panen raya garam rakyat, selama
panen raya garam rakyat dan 2 (dua) bulan setelah
panen raya garam rakyat.
Kelemahan dari peraturan tersebut adalah
waktu untuk impor garam itu tidak dijelaskan
waktu impor garam di perairan Indonesia atau
sudah masuk ke gudang. Jika waktu masuk
garam ke perairan indonesia tepat kurang dari 1
bulan sebelum produksi garam, akan tetapi karena
pengurusan di imigrasi yang memakan waktu
lama, maka ketika garam impor tersebut masuk
ke gudang tempat penyimpanan garam pada saat
sudah mulai produksi garam rakyat dan dijual atau
didistribusikan ke industri garam iodisasi pada
waktu produksi garam rakyat sehingga harga garam
rakyat jatuh karena garam rakyat kalah bersaing
dengan garam impor.
Penentuan masa panen sebagai batasan
waktu impor garam ditentukan oleh Menteri
Perindustrian dengan mempertimbangkan hasil
kesepakatan rapat antar instansi teknis/lembaga
dan asosiasi terkait dibidang garam. Selain itu,
impor garam untuk kebutuhan industri dilarang apa
bila harga rata-rata garam bentuk curah diatas truk
pada titik-titik pengumpul harganya berada dibawah
harga garam KP1 dan KP2 yang telah ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Kementerian Perdagangan. Impor dapat dilakukan
secara proporsional berdasarkan pembelian garam
petambak dan import garam untuk industri garam
iodisasi kecuali garam petambak tidak dapat
memenuhi kebutuhan industri tersebut.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri dibawah
Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat
Keputusan Nomor 02/DAGLU/PER/5/2011 tentang
Penetapan Harga Penjualan Garam di Tingkat
Petambak Garam yang menetapkan Harga Pokok
Pembelian (HPP) garam dari petambak garam
untuk KW1 dan KW2 sebesar Rp 750 dan Rp 550
per kilogramnya atau Rp 750.000 dan Rp 550.000
per ton (Wirjodirjo, 2004). Permasalahannya adalah
tidak adanya harga KW3 untuk garam rakyat
sehingga pengumpul menetapkan harga sendiri.
Hal ini yang menyebabkan harga bervariasi antar
lokasi pegaraman, terlebih harga tetap diserahkan
kepada mekanisme pasar sehingga fruktuasinya
lebih terasa.
Analisa kasus:
Kenyataannya pada tahun 2011, Indonesia
masih belum dapat memenuhi kebutuhan garam
secara nasional terutama untuk garam dengan
kualitas 1. Akan tetapi, impor yang terlalu besar
akan berdampak pada jatuhnya harga garam
harus dapat di kontrol. Pemasaran dan
perdagangan garam tidak akan terlepas dari
kementerian perdagangan. Kementerian ini juga
telah mengeluarkan peraturan yang mengatur
garam yang diimpor oleh swasta yang diatur dalam
Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor20/M-
Dag/Per/9/2005 yang diperbarui dengan Peraturan
Menteri Perdagangan RI nomor 44/M-Dag/
Per/10/2007 tentang ketentuan Impor garam. Selain
itu, impor garam juga diatur dalam Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor
376/MPP/Kep/6/2004 tanggal 7 juni 2004 Tentang
Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian Dan
Perdagangan Nomor 360/MPP/Kep/5/2004 Tentang
Ketentuan Impor Garam yang memutuskan bahwa
mengimpor garam dilarang dalam masa 1 (satu)
bulan sebelum panen raya garam rakyat, selama
panen raya garam rakyat dan 2 (dua) bulan setelah
panen raya garam rakyat.
Kelemahan dari peraturan tersebut adalah
waktu untuk impor garam itu tidak dijelaskan
waktu impor garam di perairan Indonesia atau
sudah masuk ke gudang. Jika waktu masuk
garam ke perairan indonesia tepat kurang dari 1
bulan sebelum produksi garam, akan tetapi karena
pengurusan di imigrasi yang memakan waktu
lama, maka ketika garam impor tersebut masuk
ke gudang tempat penyimpanan garam pada saat
sudah mulai produksi garam rakyat dan dijual atau
didistribusikan ke industri garam iodisasi pada
waktu produksi garam rakyat sehingga harga garam
rakyat jatuh karena garam rakyat kalah bersaing
dengan garam impor.
Penentuan masa panen sebagai batasan
waktu impor garam ditentukan oleh Menteri
Perindustrian dengan mempertimbangkan hasil
kesepakatan rapat antar instansi teknis/lembaga
dan asosiasi terkait dibidang garam. Selain itu,
impor garam untuk kebutuhan industri dilarang apa
bila harga rata-rata garam bentuk curah diatas truk
pada titik-titik pengumpul harganya berada dibawah
harga garam KP1 dan KP2 yang telah ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Kementerian Perdagangan. Impor dapat dilakukan
secara proporsional berdasarkan pembelian garam
petambak dan import garam untuk industri garam
iodisasi kecuali garam petambak tidak dapat
memenuhi kebutuhan industri tersebut.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri dibawah
Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat
Keputusan Nomor 02/DAGLU/PER/5/2011 tentang
Penetapan Harga Penjualan Garam di Tingkat
Petambak Garam yang menetapkan Harga Pokok
Pembelian (HPP) garam dari petambak garam
untuk KW1 dan KW2 sebesar Rp 750 dan Rp 550
per kilogramnya atau Rp 750.000 dan Rp 550.000
per ton (Wirjodirjo, 2004). Permasalahannya adalah
tidak adanya harga KW3 untuk garam rakyat
sehingga pengumpul menetapkan harga sendiri.
Hal ini yang menyebabkan harga bervariasi antar
lokasi pegaraman, terlebih harga tetap diserahkan
kepada mekanisme pasar sehingga fruktuasinya
lebih terasa.
STUDY KASUS 2: Liputan6.com, Jakarta - Selama
dua bulan pada Januari-Februari 2018, garam impor yang masuk ke Indonesia mencapai
299.218 ton senilai USD 9,5 juta. Angka tersebut lebih tinggi jika
dibandingkan dengan impor pada periode yang sama di 2017 yang sebesar 184.160
ton dengan nilai USD 6,37 juta.
Data
Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, pada Januari 2018 garam impor yang
masuk ke Indonesia sebesar 131.957 ton senilai USD 3,88 juta. Sementara pada
Februari 2018, Indonesia mengimpor garam sebanyak 167.261 ton dengan nilai USD
5,61 juta.
Dari
299.218 ton tersebut, impor
garam terbesar berasal dari Australia, yaitu sebanyak 199.518
ton senilai USD 6,83 juta. Kemudian disusul dari India sebesar 99.214 ton
dengan nilai USD 2,86 juta.
Selain itu, Indonesia juga
tercatat melakukan mengimpor garam dari Selandia Baru sejumlah 336 ton senilai
USD 141 ribu, dari Singapura sebanyak 100 ton dengan nilai USD 16 ribu dan dari
Thailand sebanyak 49 ton dengan nilai USD 7.938.
Diberitakan
sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, garam
merupakan salah satu bahan baku pokok yang dibutuhkan bagi sebagian sektor
industri di dalam negeri untuk menunjang keberlanjutan produksinya.
Industri
manufaktur yang mengkonsumsi garam industri ini disebut sebagai sektor andalan
dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional dan menyerap banyak tenaga kerja.
Oleh sebab itu perlu dijaga ketersediaan bahan bakunya.
Menurut
Airlangga, garam sebagai komoditas strategis, juga dapat mendukung rantai pasok
dan meningkatkan nilai tambah sejumlah industri di Indonesia.
Jadi, sama pentingnya dengan bahan baku lainnya seperti baja dan produk
petrokimia.
"Penggunaan
garam ini sangat luas, antara lain di industri kimia, aneka pangan dan minuman,
farmasi dan kosmetika, hingga pengeboran minyak. Bahkan, tanpa garam, industri
kertas tidak berproduksi, dan kontak lensa tidak bisa jadi,” ujar dia dalam
keterangan tertulis di Jakarta.
Dia
menjelaskan, sektor manufaktur yang membutuhkan garam industri sebagai bahan
bakunya tersebut, telah beroperasi cukup lama di Indonesia. Bahkan ada yang
sudah puluhan tahun.
"Oleh
karenanya, pemerintah terus mendorong kontinuitas produksi industri nasional,
karena berdampak pada lapangan pekerjaan, pemenuhan untuk pasar domestik, serta
penerimaan negara dari ekspor,” lanjut dia.
Airlangga
mengungkapkan, kualitas garam yang digunakan oleh industri tidak hanya terbatas
pada kandungan natrium klorida (NaCl) yang tinggi, yakni minimal 97 persen.
Namun, masih ada kandungan lainnya yang harus diperhatikan seperti Kalsium dan
Magnesium dengan maksimal 600 ppm serta kadar air yang rendah.
Standar
kualitas tersebut yang dibutuhkan industri aneka pangan dan industri chlor
alkali plan (soda kostik). Sedangkan garam yang digunakan oleh industri farmasi
untuk memproduksi infus dan cairan pembersih darah, harus mengandung NaCl 99,9
persen.
"Jadi,
pemerintah mengimpor garam untuk kebutuhan bahan baku industri-industri
tersebut. Sedangkan untuk garam konsumsi, masih akan dipenuhi oleh industri
garam nasional,” ujar dia.