Rabu, 17 April 2019

Dibuat untuk memenuhi tugas “BISNIS INTERNASIONAL”


PERMASALAHAN:
“AKIBAT KEBEBASAN IMPOR PERDAGANGAN TERHADAP SEKTOR GARAM NASIONAL”
STUDI KASUS:
STUDY KASUS 1: Komoditas garam merupakan komoditas strategis, menjadi komoditas politik yang mampu mengoyak kedaulatan Negara dan pemerintah. Ketergantungan bangsa terhadap produk impor garam telah sampai pada tingkat yang mengkhawatirkan, oleh karenanya produksi garam di tanah air harus bisa dilakukan secara mandiri, tidak selalu tergantung produk impor agar Indonesia sebagai negara berdaulat dapat mencapai cita-citanya menuju swasembada pangan garam nasional yang dicanangkan pemerintah pada tahun 2014-2015 dapat segera terwujud dalam rangka memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bagi segenap masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Dasar tahun 1945. Penelitian ini bertujuan mengangkat permasalahan yang ramai dibicarakan saat ini tentang membanjirnya garam impor dari Australia, India, China dan Malaysia. Dilatar belakangi sinyalemen di masyarakat kalangan dunia usaha ekonomi tentang adanya kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (KEMENPERINDAG R.I) yang tertuang dalam Peraturan Kemendag Nomor. 58/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Garam tertanggal 4 September 2012. Pada kenyataannya produk hukum kebijakannya belum memenuhi kepentingan pelaku usaha ekonomi pergaraman nasional, dalam arti kebijakan yang dibuat itu tidak menunjukkan keberpihakannya kepada pelaku usaha di negeri ini yang katanya kaya raya melimpah ruah sumber kelautannya. Tindakan kontradiktif tersebut terlihat jelas secara terang benderang yaitu dengan dibukanya kran impor garam yang membanjiri pasar lokal di tanah air.
Analisa kasus:

Kenyataannya pada tahun 2011, Indonesia 
masih belum dapat memenuhi kebutuhan garam 
secara nasional terutama untuk garam dengan 
kualitas 1. Akan tetapi, impor yang terlalu besar 
akan berdampak pada jatuhnya harga garam 
harus dapat di kontrol. Pemasaran dan 
perdagangan garam tidak akan terlepas dari 
kementerian perdagangan. Kementerian ini juga 
telah mengeluarkan peraturan yang mengatur 
garam yang diimpor oleh swasta yang diatur dalam 
Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor20/M-
Dag/Per/9/2005 yang diperbarui dengan Peraturan 
Menteri Perdagangan RI nomor 44/M-Dag/
Per/10/2007 tentang ketentuan Impor garam. Selain 
itu, impor garam juga diatur dalam Keputusan 
Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 
376/MPP/Kep/6/2004 tanggal 7 juni 2004 Tentang 
Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian Dan 
Perdagangan Nomor 360/MPP/Kep/5/2004 Tentang 
Ketentuan Impor Garam yang memutuskan bahwa 
mengimpor garam dilarang dalam masa 1 (satu) 
bulan sebelum panen raya garam rakyat, selama 
panen raya garam rakyat dan 2 (dua) bulan setelah 
panen raya garam rakyat.
Kelemahan dari peraturan tersebut adalah 
waktu untuk impor garam itu tidak dijelaskan 
waktu impor garam di perairan Indonesia atau 
sudah masuk ke gudang. Jika waktu masuk 
garam ke perairan indonesia tepat kurang dari 1 
bulan sebelum produksi garam, akan tetapi karena 
pengurusan di imigrasi yang memakan waktu 
lama, maka ketika garam impor tersebut masuk 
ke gudang tempat penyimpanan garam pada saat 
sudah mulai produksi garam rakyat dan dijual atau 
didistribusikan ke industri garam iodisasi pada 
waktu produksi garam rakyat sehingga harga garam 
rakyat jatuh karena garam rakyat kalah bersaing 
dengan garam impor.
Penentuan masa panen sebagai batasan 
waktu impor garam ditentukan oleh Menteri 
Perindustrian dengan mempertimbangkan hasil 
kesepakatan rapat antar instansi teknis/lembaga 
dan asosiasi terkait dibidang garam. Selain itu, 
impor garam untuk kebutuhan industri dilarang apa 
bila harga rata-rata garam bentuk curah diatas truk 
pada titik-titik pengumpul harganya berada dibawah 
harga garam KP1 dan KP2 yang telah ditetapkan 
oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri 
Kementerian Perdagangan. Impor dapat dilakukan 
secara proporsional berdasarkan pembelian garam 
petambak dan import garam untuk industri garam 
iodisasi kecuali garam petambak tidak dapat 
memenuhi kebutuhan industri tersebut.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri dibawah 
Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat 
Keputusan Nomor 02/DAGLU/PER/5/2011 tentang 
Penetapan Harga Penjualan Garam di Tingkat 
Petambak Garam yang menetapkan Harga Pokok 
Pembelian (HPP) garam dari petambak garam 
untuk KW1 dan KW2 sebesar Rp 750 dan Rp 550 
per kilogramnya atau Rp 750.000 dan Rp 550.000 
per ton (Wirjodirjo, 2004). Permasalahannya adalah 
tidak adanya harga KW3 untuk garam rakyat 
sehingga pengumpul menetapkan harga sendiri. 
Hal ini yang menyebabkan harga bervariasi antar 
lokasi pegaraman, terlebih harga tetap diserahkan 
kepada mekanisme pasar sehingga fruktuasinya 
lebih terasa.

STUDY KASUS 2: Liputan6.com, Jakarta - Selama dua bulan  pada Januari-Februari 2018, garam impor yang masuk ke Indonesia mencapai 299.218 ton  senilai USD 9,5 juta. Angka tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan impor pada periode yang sama di 2017 yang sebesar 184.160 ton dengan nilai USD 6,37 juta.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, pada Januari 2018 garam impor yang masuk ke Indonesia sebesar 131.957 ton senilai USD 3,88 juta. Sementara pada Februari 2018, Indonesia mengimpor garam sebanyak 167.261 ton dengan nilai USD 5,61 juta.
Dari 299.218 ton tersebut, impor garam terbesar berasal dari Australia, yaitu sebanyak 199.518 ton  senilai USD 6,83 juta. Kemudian disusul dari India sebesar 99.214 ton dengan nilai USD  2,86 juta.
Selain itu, Indonesia juga tercatat melakukan mengimpor garam dari Selandia Baru sejumlah 336 ton senilai USD 141 ribu, dari Singapura sebanyak 100 ton dengan nilai USD 16 ribu dan dari Thailand sebanyak 49 ton dengan nilai USD 7.938.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, ‎garam merupakan salah satu bahan baku pokok yang dibutuhkan bagi sebagian sektor industri di dalam negeri untuk menunjang keberlanjutan produksinya. 
Industri manufaktur yang mengkonsumsi garam industri ini disebut sebagai sektor andalan dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional dan menyerap banyak tenaga kerja. Oleh sebab itu perlu dijaga ketersediaan bahan bakunya.
Menurut Airlangga, garam sebagai komoditas strategis, juga dapat mendukung rantai pasok dan meningkatkan nilai tambah sejumlah industri di Indonesia. Jadi, sama pentingnya dengan bahan baku lainnya seperti baja dan produk petrokimia.
"Penggunaan garam ini sangat luas, antara lain di industri kimia, aneka pangan dan minuman, farmasi dan kosmetika, hingga pengeboran minyak. Bahkan, tanpa garam, industri kertas tidak berproduksi, dan kontak lensa tidak bisa jadi,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta.
 Dia menjelaskan, sektor manufaktur yang membutuhkan garam industri sebagai bahan bakunya tersebut, telah beroperasi cukup lama di Indonesia. Bahkan ada yang sudah puluhan tahun. 
"Oleh karenanya, pemerintah terus mendorong kontinuitas produksi industri nasional, karena berdampak pada lapangan pekerjaan, pemenuhan untuk pasar domestik, serta penerimaan negara dari ekspor,” lanjut dia.
Airlangga mengungkapkan, kualitas garam yang digunakan oleh industri tidak hanya terbatas pada kandungan natrium klorida (NaCl) yang tinggi, yakni minimal 97 persen. Namun, masih ada kandungan lainnya yang harus diperhatikan seperti Kalsium dan Magnesium dengan maksimal 600 ppm serta kadar air yang rendah. 
Standar kualitas tersebut yang dibutuhkan industri aneka pangan dan industri chlor alkali plan (soda kostik). Sedangkan garam yang digunakan oleh industri farmasi untuk memproduksi infus dan cairan pembersih darah, harus mengandung NaCl 99,9 persen. 
"Jadi, pemerintah mengimpor garam untuk kebutuhan bahan baku industri-industri tersebut. Sedangkan untuk garam konsumsi, masih akan dipenuhi oleh industri garam nasional,” ujar dia.