Selasa, 08 Oktober 2019

Tugas opini kasus kewarganegaraan bu wina

Dilansir dari
VIVA – Siapa yang tidak mengenal artis Cinta Laura? Semenjak memulai kariernya sebagai bintang sinetron pada tahun 2007 lalu, namanya kian dikenal di hiburan Tanah Air hingga saat ini.
Tidak hanya dikenal sebagai sosok yang jago berakting, artis kelahiran Jerman itu juga dikenal sebagai sosok yang sangat pintar dalam hal akademik. Namun, karena sering menghabiskan waktu di luar negeri, baik untuk urusan pendidikan maupun karier, artis kelahiran 24 tahun lalu itu sering disebut sebagai Warga Negara Asing (WNA), bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
Melalui sebuah unggahan dalam akunnya di Twitter, akhirnya identitas kewarganegaraan Cinta terungkap. “Dirgahayu Indonesia! Bangsa besar dengan beribu pulau, beragam budaya dan agama! Ayo kita jaga dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika!” tulis Cinta Laura dalam unggahan foto pada Jumat, 17 Agustus 2018.
Unggahannya itu menimbulkan banyak tanya dari warganet. Salah satunya adalah pertanyaan mengenai identitas kewarganegaraan gadis lulusan Columbia University itu. “@xcintakiehlx Walaupun bukan WNI #Respect #DirgahayuRI73,” tulis warganet pemilik akun @dnuxer.
Mendapat pernyataan seperti itu, ternyata tidak membuat ibunda Cinta Laura, Herdiana Kiehl diam saja. Herdiana langsung membantah pernyataan tersebut dengan mengatakan bahwa putrinya adalah WNI, lengkap dengan menambahkan bendera merah putih di akhir jawaban.
Cinta WNI Mas!” jawab Herdiana Kiehl.
Jawaban yang ditulis oleh ibunda Cinta Laura itu seakan menjawab semua rasa penasaran masyarakat tentang identitas kewarganegaraan Cinta Laura selama ini, yang ternyata berstatus WNI. Cinta Laura sendiri saat ini diketahui sering menghabiskan waktu di Amerika Serikat. Hal tersebut dilakukan gadis kelahiran tahun 1993 itu, untuk mengerjakan beberapa proyek film terbarunya di Hollywood, yang pastinya membuat bangga Indonesia.

OPINI:
Menurut say hal seperti kasus diatas saya setuju dikarenakan selain cibta dengan tanah air mungkin dari segi keinginan cinta laura sendiri yang menginginkan hal tersebut.
Sepwrri hal nya yang kita ketahui sesuai uuD bab II pasal 6 mereka bebas memilih
Bab II
WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 4
Warga Negara Indonesia adalah:
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Pasal 5
(1) Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
(2) Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Pasal 6
(1) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
(2) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar