Selasa, 21 April 2020

HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA


DOSEN PENGAMPU :
Choirun Nisful Laili SE.MM


DISUSUN OLEH : Evyta andaria
                                     Devi Puspitasari

PROGRAM STUDI S1 MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS HASYIM ASY’ARI TEBUIRENG JOMBANG
2020

KATA PENGANTAR



Puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala rahmat yang diberikan-Nya sehingga tugas Makalah yang berjudul “HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA” ini dapat saya selesaikan. Makalah ini kami buat sebagai kewajiban untuk memenuhi tugas.
Dalam kesempatan ini, penulis menghaturkan terimakasih yang dalam kepada semua pihak yang telah membantu menyumbangkan ide dan pikiran mereka demi terwujudnya makalah ini ditengah pandemi yang melanda ini kami tetap bersemangat.
Akhirnya saran dan kritik pembaca yang dimaksud untuk mewujudkan kesempurnaan makalah ini penulis sangat hargai.













Jombang, april 2020
Penyusun













DAFTAR ISI

SAMPUL HALAMAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
          Latar belakang
          Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN













BAB I PENDAHULUAN


      Latar belakang
Hubungan industrial merupakan suatu system hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam produksi barang dan jasa yang terdiri unsure pengusaha, pekerja/ buruh, dan pemerintag yang didasari nilai-nilai pancasila dan UUD Negara RI. Dalam pelaksanaan hubungan industrial, pemerintag, pekerja/buruh atau serikat pekerja buruh serta penngusaha atau organisasi pengusaha mempunyai fungsi dan peran masing-masing yang sudah digariskan dalam UUD. Dalam makalah ini akan dijelaskan tentang pengertian hubungan industrial prinsip-prinsip industrial. Dengan adanya hubungan industrial dalam suatu perusaaan, maka akan dapat meningkatkan produktivitas dan kerjasama antar karyawan dan pengusaha sehingga perusahaan dapat berjalan terus. Selain itu juga latar belakang penulismakalah ini adalah sebagaimana tugas yang diberikan oleh dosen yang kemudian akan digabungkan dengan berbagai materi. 

          Tujuan
Tujuan-tujuan dari penulisan makalah ini adalah memberikan informasi tentang hubungan industrial pancasila di Indonesia. Sehingga dapat diharapkan pembaca dapat memahami teori hubungan pancasila dengan jelas dan dapat menganalisis informasi tersebut.










BAB II PE MBAHASAN

A. Umum
1. Pengertian
Hubungan Industrial Pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manisfestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan Undang-undang 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
2. Tujuan
Tujuan hubungan industrial pancasila adalah :

a) Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengemban cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur.
b) Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
c) Menciptakan ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha.
d) Meningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
e) Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajadnya sesuai dengan martabatnya manusia.
3. Landasan
a) Hubungan Industrial Pancasila mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional adalah UUD’45. secara operasional berlandaskan GBHN serta ketentuan-ketentuan pelaksanaannya yang diatur oleh pemerintah.
b) Hubungan industrial pancasila juga berlandaskan kepada kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah untuk menciptakan keamanan nasional dan stabilitas nasional.
B. Pokok-pokok Pikiran dan Pandangan Hubungan Industrial Pancasila
1. Pokok-pokok Pikiran
a) Keseluruhan sila-sila dari pada pancasila secara utuh dan bulat yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
b) Pengusaha dan pekerja tidak dibedakan karena golongan, kenyakinan, politik, paham, aliran, agama, suku maupun jenis kelamin.
c) Menghilangkan perbedaan dan mengembangkan persamaan serta perselisihan yang timbul harus diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.

2. Asas-asas untuk mencapai tujuan
a) Asas-asas pembangunan nasional yang tertuang dalam GBHN seperti asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, demokrasi, adil dan merata, serta keseimbangan.
b) Asas kerja yaitu pekerja dan pengusaha merupakan mitra dalam proses produksi.
3. Sikap mental dan sikap social
Sikap social adalah kegotong-royongan, toleransi, saling menghormati. Dalam hubungan industrial pancasila tidak ada tempat bagi sikap saling berhadapan/ sikap penindasan oleh yang kuat terhadap yang lemah.
C. Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
1. Lembaga kerjasama Bipartit dan Tripartit

a. Lembaga kerjasama bipartite dikembangkan perusahaan agar komunikasi antar pihak pekerja dan pihak pengusaha selalu berjalan dengan lancer.
b. Lembaga kerjasama tripartite dikembangkan sebagai forum komunikasi, konsultasi dan dialog antar ketiga pihak tersebut.
2. Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)
a. Melalui kesepakatan kerja bersama dapat diwujudkan suatu proses musyawarah dan mufakat dalam mewujudkan kesepakatan kerja bersama.
b. Dalam kesepakatan kerja bersama semangat hubungan industrial pancasila perlu mendapat perhatian.
c. Setiap kesepakatan kerja bersama supaya paling sedikit harus memiliki suatu pendahuluan/mukadimah yang mencerminkan falsafah hubungan industrial pancasila.
3. Kelembagaan penyelesaian perselisihan industrial
a. Lembaga yang diserahi tugas penyelesaian perselisihan industrial perlu ditingkatkan peranannya melalui peningkatan kemampuan serta integritas personilnya.
b. Kelembagaan penyelesaian perselisihan baik pegawai perantara, arbitrase P4D/P4P yang berfungsi dengan baik akan dapat menyelesaikan perselisihan dengan cepat, adil, terarah dan murah.
4. Peraturan perundangan ketenagakerjaan

a. Peraturan perundangan berfungsi melindungi pihak yang lemah terhadap pihak yang kuat dan memberi kepastian terhadap hak dan kewajibannya masing-masing.
b. Setiap peraturan perundangan ketenagakerjaan harus dijiwai oleh

falsafah hubungan industrial pancasila. Karena itu kalau perlu diciptakan peraturan perundangan yang baru yang dapat mendorong pelaksanaan hubungan industrial pancasila.
5. Pendidikan hubungan industrial
a. Agar falsafah hubungan industrial pancasila dipahami oleh masyarakat, maka falsafah itu disebarluaskan baik melalui penyuluhan maupun melalui pendidikan.
b. Penyuluhan dan pendidikan mengenai hubungan industrial pancasila ini perlu dilakukan baik kepada pekerja/serikat pekerja maupun pengusaha dan juga aparat pemerintah.
D. Beberapa masalah khusus yang harus dipecahkan dalam pelaksanaan hubungan industrial pancasila
1. Masalah pengupahan
Apabila didalam perusahaan dapat diciptakan suatu system pengupahan yang akibat akan dapat menciptakan ketenagakerjaan, ketenangan usaha serta peningkatan produktivitas kerja. Apabila didalam perusahaan tidak dapat diciptakan suatu system pengupahan yang baik, maka upah akan selalu menjadi sumber perselisihan didalam perusahaan.
2. Pemogokan
Pemogokan akan dapat merusak hubungan antara pekerja dan pengusaha. Hak mogok diakui dan diatur penggunaannya. Oleh sebab itu walaupun secara yuridis dibenarkan tetapi secara filosofis harus dihindari.













Senin, 20 April 2020

BURUH PT. ORSON AJUKAN GUGATAN KE PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL


Evyta andaria
Manajemen Karyawan





Senin (20/02). 14 buruh PT. Orson Indonesia yang tergabung dalam Serikat Buruh Multi Sektor Indonesia (SBMSI) – PT. Orson Indonesia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan terkait keputusan pihak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Gugatan tersebut diajukan setelah melewati berbagai proses upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Lebih lanjut, gugatan ini dilakukan karena pihak perusahaan bersikeras menyatakan sikap untuk tidak melaksanakan Surat Anjuran oleh Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara Nomor : 6074-1.835 tertanggal 21 November 2016. Tertuang dalam anjuran tersebut perusahaan harus membayarkan kekurangan upah dan mempekerjakan kembali ke 14 buruh yang di-PHK. Sebelumnya, upaya perundingan bipartit antara buruh dan pengusaha yang ditengahi oleh pihak Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Jakarta Utara menemui jalan buntu.
PHK yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT. Orson Indonesia dilakukan dengan alasan pelanggaran peraturan perusahaan dan alasan efisiensi. Pelanggaran peraturan perusahaan dialamatkan kepada salah satu buruh bernama Nikson Juventus, dan ke 13 buruh lainnya di-PHK dengan alasan efisiensi.
Bahwa PHK yang dilakukan pihak perusahaan tidak melalui prosedur yang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yaitu setelah adanya penetapan yang sudah berkekuatan hukum tetap sehingga PHK yang dilakukan batal demi hukum”, demikian pernyataan Eny Rofiatul, Kepala Bidang Perburuhan LBH Jakarta menanggapi kasus yang dikenakan kepada 14 buruh PT. Orson Indonesia.
Selain itu, perusahaan mendalilkan alasan efisiensi berdasarkan kesepakatan yang diibuat bersama serikat yang lain, bukan karena perusahaan terancam tutup. Padahal, dalam putusan MK No. 19 tahun 2011, PHK karena efisiensi dapat dilakukan jika perusahaan tutup permanen. PT Orson Indonesia juga tidak membayarkan upah proses kepada 14 buruh yang di PHK sepihak sejak Juli 2016.
Dengan adanya pengajuan gugatan ini, ke 14 buruh PT. Orson Indonesia berharap akan ada sebuah keputusan hukum yang adil serta berkekuatan hukum tetap sehingga mereka mendapatkan sebuah kepastian akan hak-haknya sebagai seorang pekerja. Setelah sebelumnya upaya-upaya mediasi tidak kunjung membuat perusahaan tergerak untuk memulihkan hak-hak para buruh PT. Orson Indonesia yang seharusnya didapatkan akibat PHK yang dilakukan secara melawan hukum.
“Semoga saja proses peradilan ini dapat menuai hasil yang positif demi sebuah kepastian hukum untuk kami para buruh”, ujar Gunawan selaku Sekretaris SBMSI – PT. Orson Indonesia. (Rizki Yudha).



ANALISIS


Yang saya tahu dari kasus diatas ada beberapa perselisihan disini antara lain :
1. perselisihan hak yaitu tidak dibayarnya kekurangan upah 14 karyawan
2. perselisihan pemutusan hubungan kerja. Dimana perusahaan telah memutuskan kontrak kerja
    secara sepihak.
Bahwa PHK yang dilakukan pihak perusahaan tidak melalui prosedur yang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yaitu setelah adanya penetapan yang sudah berkekuatan hukum tetap sehingga PHK yang dilakukan batal demi hukum”, demikian pernyataan Eny Rofiatul, Kepala Bidang Perburuhan LBH Jakarta menanggapi kasus yang dikenakan kepada 14 buruh PT. Orson Indonesia.
Selain itu, perusahaan mendalilkan alasan efisiensi berdasarkan kesepakatan yang diibuat bersama serikat yang lain, bukan karena perusahaan terancam tutup. Padahal, dalam putusan MK No. 19 tahun 2011, PHK karena efisiensi dapat dilakukan jika perusahaan tutup permanen. PT Orson Indonesia juga tidak membayarkan upah proses kepada 14 buruh yang di PHK sepihak sejak Juli 2016.

Sedangkan cara yang digunakan untuk penyelesaian masalah diatas adalah:
1.     Pperundingan Bipartit yaitu perundingan antara pekerja dan pengusaha untuk menemukan penyelesaian upaya perundingan bipartit antara buruh dan pengusaha yang ditengahi oleh pihak Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Jakarta Utara menemui jalan buntu.
2.     Pengadilan hubungan Industrial
14 buruh PT. Orson Indonesia yang tergabung dalam Serikat Buruh Multi Sektor Indonesia (SBMSI) – PT. Orson Indonesia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan terkait keputusan pihak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Gugatan tersebut diajukan setelah melewati berbagai proses upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Lebih lanjut, gugatan ini dilakukan karena pihak perusahaan bersikeras menyatakan sikap untuk tidak melaksanakan Surat Anjuran oleh Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara Nomor : 6074-1.835 tertanggal 21 November 2016. Tertuang dalam anjuran tersebut perusahaan harus membayarkan kekurangan upah dan mempekerjakan kembali ke 14 buruh yang di-PHK

SARAN : sebagai salah satu perusahaan besar PT orson tidak boleh berlaku semena-mena seharusnya perusahaan sabun yang telah banyak megekspor produknya  ke berbagai belahan dunia ini mampu menjaga sistem dengan baik dan benar terutama hubungan industrialnya.
 

Senin, 06 April 2020

KEBIJAKAN KEPEGAWAIAN

Assalamu'alaikum pak......
Berikut adalah tugas yang bapak berikan kepada saya
Gambar 1:
Gambar 2:


Tampilan keseluruhan :

Gambar 4 tukang coret coret


Jumat, 27 Maret 2020

HALLO ADA KABAR GEMBIRA UNTUK KALIAN PECINTA DATAPRINT

Pada 2020, program Beasiswa DataPrint telah memasuki tahun kesembilan. Sebanyak 500 beasiswa akan diberikan bagi pelamar yang lolos seleksi dengan dibagi dua periode. Beasiswa terbuka untuk pelajar SMP, SMA/SMK/Sederajat, serta mahasiswa perguruan tinggi jenjang Diploma (D3 & D4) dan Sarjana (S1) di seluruh Indonesia.
Tidak ada sistem kuota berdasarkan daerah dan atau sekolah/perguruan tinggi. Hal ini bertujuan agar beasiswa dapat diterima secara merata bagi seluruh pengguna DataPrint
Beasiswa terbagi dalam tiga nominal yaitu 400 ribu, 700 ribu dan 1 juta. Dana beasiswa akan diberikan satu kali bagi peserta yang lolos penilaian. Aspek penilaian berdasarkan dari essay, prestasi dan keaktifan peserta. Sobat biem, yuk simak ketentuannya sebagai berikut.
  1. Tema Esai untuk Pelajar (SMP/SMA)
“Peranmu dalam menghentikan pembulian (bullying)”
  1. Tema Esai untuk Mahasiswa (D3/D4/S1)
Skill yang diperlukan oleh generasi muda”
Persyaratan Umum:
  1. Merupakan pelajar/mahasiswa aktif dari tingkat SMP/SMA/SMK/Sederajat hingga perguruan tinggi untuk jenjang D3/D4/S1;
  2. Terlibat aktif pada kegiatan atau organisasi sekolah/perguruan tinggi;
  3. Tidak terlibat narkoba atau pernah melakukan tindak criminal;
  4. Tidak sedang mendapatkan beasiswa dari perusahaan lain. Namun jika saat ini peserta masih mendapatkan beasiswa dari sekolah/kampus dan pemerintah, peserta tetap dapat mengikuti pendaftaran beasiswa DataPrint.
Tak hanya itu, tahun ini akan ada hadiah voucher belanja Rp500 ribu untuk 10 toko yang paling banyak merekomendasikan beasiswa DataPrint dan ada Merchandise Exclusive DataPrint juga untuk 5 orang peserta yang paling banyak merekomendasikan program ini ke teman-teman.
Jika nama lengkapmu dan asal sekolah atau kampus kamu tertera di formulir pendaftaran temanmu (nama pemberi rekomendasi), siap-siap deh kamu akan jadi pemenangnya di akhir periode!
Pendaftaran periode 1: 7 Januari – 15 Mei 2020
Pengumuman: 10 Juni 2020
Pendaftaran periode 2: 1 Juli – 19 Desember 2020
Pengumuman: 10 Januari 2021
Segera daftarkan diri kalian melalui laman www.beasiswadataprint.com