DOSEN PENGAMPU :
Choirun Nisful Laili SE.MM
DISUSUN OLEH : Evyta andaria
Devi Puspitasari
PROGRAM STUDI S1 MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS HASYIM ASY’ARI TEBUIRENG
JOMBANG
2020
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur ke hadirat Tuhan
Yang Maha Kuasa atas segala rahmat yang diberikan-Nya sehingga tugas Makalah
yang berjudul “HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA” ini dapat saya selesaikan.
Makalah ini kami buat sebagai kewajiban untuk memenuhi tugas.
Dalam kesempatan ini, penulis
menghaturkan terimakasih yang dalam kepada semua pihak yang telah membantu
menyumbangkan ide dan pikiran mereka demi terwujudnya makalah ini ditengah
pandemi yang melanda ini kami tetap bersemangat.
Akhirnya saran dan kritik pembaca
yang dimaksud untuk mewujudkan kesempurnaan makalah ini penulis sangat hargai.
Jombang, april 2020
Penyusun
DAFTAR ISI
SAMPUL HALAMAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
Latar belakang
Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN
BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Hubungan industrial merupakan suatu
system hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam produksi barang dan
jasa yang terdiri unsure pengusaha, pekerja/ buruh, dan pemerintag yang
didasari nilai-nilai pancasila dan UUD Negara RI. Dalam pelaksanaan hubungan
industrial, pemerintag, pekerja/buruh atau serikat pekerja buruh serta
penngusaha atau organisasi pengusaha mempunyai fungsi dan peran masing-masing
yang sudah digariskan dalam UUD. Dalam makalah ini akan dijelaskan tentang
pengertian hubungan industrial prinsip-prinsip industrial. Dengan adanya
hubungan industrial dalam suatu perusaaan, maka akan dapat meningkatkan
produktivitas dan kerjasama antar karyawan dan pengusaha sehingga perusahaan
dapat berjalan terus. Selain itu juga latar belakang penulismakalah ini adalah
sebagaimana tugas yang diberikan oleh dosen yang kemudian akan digabungkan
dengan berbagai materi.
Tujuan
Tujuan-tujuan dari penulisan makalah ini adalah memberikan
informasi tentang hubungan industrial pancasila di Indonesia. Sehingga dapat diharapkan
pembaca dapat memahami teori hubungan pancasila dengan jelas dan dapat
menganalisis informasi tersebut.
BAB II PE MBAHASAN
A. Umum
1. Pengertian
Hubungan Industrial Pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manisfestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan Undang-undang 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
1. Pengertian
Hubungan Industrial Pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manisfestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan Undang-undang 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
2. Tujuan
Tujuan hubungan industrial pancasila adalah :
a) Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengemban cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur.
b) Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
c) Menciptakan ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha.
d) Meningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
e) Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajadnya sesuai dengan martabatnya manusia.
Tujuan hubungan industrial pancasila adalah :
a) Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengemban cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur.
b) Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
c) Menciptakan ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha.
d) Meningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
e) Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajadnya sesuai dengan martabatnya manusia.
3. Landasan
a)
Hubungan Industrial Pancasila mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan
landasan konstitusional adalah UUD’45. secara operasional berlandaskan GBHN serta
ketentuan-ketentuan pelaksanaannya yang diatur oleh pemerintah.
b) Hubungan industrial pancasila juga berlandaskan kepada kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah untuk menciptakan keamanan nasional dan stabilitas nasional.
b) Hubungan industrial pancasila juga berlandaskan kepada kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah untuk menciptakan keamanan nasional dan stabilitas nasional.
B. Pokok-pokok Pikiran dan Pandangan Hubungan Industrial
Pancasila
1. Pokok-pokok Pikiran
1. Pokok-pokok Pikiran
a)
Keseluruhan sila-sila dari pada pancasila secara utuh dan bulat yang tidak
dapat dipisahkan satu sama lain.
b) Pengusaha dan pekerja tidak dibedakan karena golongan, kenyakinan, politik, paham, aliran, agama, suku maupun jenis kelamin.
c) Menghilangkan perbedaan dan mengembangkan persamaan serta perselisihan yang timbul harus diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
b) Pengusaha dan pekerja tidak dibedakan karena golongan, kenyakinan, politik, paham, aliran, agama, suku maupun jenis kelamin.
c) Menghilangkan perbedaan dan mengembangkan persamaan serta perselisihan yang timbul harus diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
2. Asas-asas untuk mencapai tujuan
a)
Asas-asas pembangunan nasional yang tertuang dalam GBHN seperti asas manfaat,
usaha bersama dan kekeluargaan, demokrasi, adil dan merata, serta keseimbangan.
b) Asas kerja yaitu pekerja dan pengusaha merupakan mitra dalam proses produksi.
b) Asas kerja yaitu pekerja dan pengusaha merupakan mitra dalam proses produksi.
3. Sikap mental dan sikap social
Sikap social adalah kegotong-royongan, toleransi, saling menghormati. Dalam hubungan industrial pancasila tidak ada tempat bagi sikap saling berhadapan/ sikap penindasan oleh yang kuat terhadap yang lemah.
Sikap social adalah kegotong-royongan, toleransi, saling menghormati. Dalam hubungan industrial pancasila tidak ada tempat bagi sikap saling berhadapan/ sikap penindasan oleh yang kuat terhadap yang lemah.
C. Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
1. Lembaga kerjasama Bipartit dan Tripartit
a. Lembaga kerjasama bipartite dikembangkan perusahaan agar komunikasi antar pihak pekerja dan pihak pengusaha selalu berjalan dengan lancer.
b. Lembaga kerjasama tripartite dikembangkan sebagai forum komunikasi, konsultasi dan dialog antar ketiga pihak tersebut.
1. Lembaga kerjasama Bipartit dan Tripartit
a. Lembaga kerjasama bipartite dikembangkan perusahaan agar komunikasi antar pihak pekerja dan pihak pengusaha selalu berjalan dengan lancer.
b. Lembaga kerjasama tripartite dikembangkan sebagai forum komunikasi, konsultasi dan dialog antar ketiga pihak tersebut.
2. Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)
a.
Melalui kesepakatan kerja bersama dapat diwujudkan suatu proses musyawarah dan
mufakat dalam mewujudkan kesepakatan kerja bersama.
b. Dalam kesepakatan kerja bersama semangat hubungan industrial pancasila perlu mendapat perhatian.
c. Setiap kesepakatan kerja bersama supaya paling sedikit harus memiliki suatu pendahuluan/mukadimah yang mencerminkan falsafah hubungan industrial pancasila.
b. Dalam kesepakatan kerja bersama semangat hubungan industrial pancasila perlu mendapat perhatian.
c. Setiap kesepakatan kerja bersama supaya paling sedikit harus memiliki suatu pendahuluan/mukadimah yang mencerminkan falsafah hubungan industrial pancasila.
3. Kelembagaan penyelesaian perselisihan industrial
a.
Lembaga yang diserahi tugas penyelesaian perselisihan industrial perlu
ditingkatkan peranannya melalui peningkatan kemampuan serta integritas
personilnya.
b. Kelembagaan penyelesaian perselisihan baik pegawai perantara, arbitrase P4D/P4P yang berfungsi dengan baik akan dapat menyelesaikan perselisihan dengan cepat, adil, terarah dan murah.
b. Kelembagaan penyelesaian perselisihan baik pegawai perantara, arbitrase P4D/P4P yang berfungsi dengan baik akan dapat menyelesaikan perselisihan dengan cepat, adil, terarah dan murah.
4. Peraturan perundangan
ketenagakerjaan
a. Peraturan perundangan berfungsi melindungi pihak yang lemah terhadap pihak yang kuat dan memberi kepastian terhadap hak dan kewajibannya masing-masing.
b. Setiap peraturan perundangan ketenagakerjaan harus dijiwai oleh
a. Peraturan perundangan berfungsi melindungi pihak yang lemah terhadap pihak yang kuat dan memberi kepastian terhadap hak dan kewajibannya masing-masing.
b. Setiap peraturan perundangan ketenagakerjaan harus dijiwai oleh
falsafah hubungan industrial pancasila. Karena itu kalau perlu
diciptakan peraturan perundangan yang baru yang dapat mendorong pelaksanaan
hubungan industrial pancasila.
5. Pendidikan hubungan industrial
a.
Agar falsafah hubungan industrial pancasila dipahami oleh masyarakat, maka
falsafah itu disebarluaskan baik melalui penyuluhan maupun melalui pendidikan.
b. Penyuluhan dan pendidikan mengenai hubungan industrial pancasila ini perlu dilakukan baik kepada pekerja/serikat pekerja maupun pengusaha dan juga aparat pemerintah.
b. Penyuluhan dan pendidikan mengenai hubungan industrial pancasila ini perlu dilakukan baik kepada pekerja/serikat pekerja maupun pengusaha dan juga aparat pemerintah.
D. Beberapa masalah khusus yang harus dipecahkan dalam
pelaksanaan hubungan industrial pancasila
1. Masalah pengupahan
Apabila didalam perusahaan dapat diciptakan suatu system pengupahan yang akibat akan dapat menciptakan ketenagakerjaan, ketenangan usaha serta peningkatan produktivitas kerja. Apabila didalam perusahaan tidak dapat diciptakan suatu system pengupahan yang baik, maka upah akan selalu menjadi sumber perselisihan didalam perusahaan.
Apabila didalam perusahaan dapat diciptakan suatu system pengupahan yang akibat akan dapat menciptakan ketenagakerjaan, ketenangan usaha serta peningkatan produktivitas kerja. Apabila didalam perusahaan tidak dapat diciptakan suatu system pengupahan yang baik, maka upah akan selalu menjadi sumber perselisihan didalam perusahaan.
2. Pemogokan
Pemogokan akan dapat merusak hubungan antara pekerja dan pengusaha. Hak mogok diakui dan diatur penggunaannya. Oleh sebab itu walaupun secara yuridis dibenarkan tetapi secara filosofis harus dihindari.
Pemogokan akan dapat merusak hubungan antara pekerja dan pengusaha. Hak mogok diakui dan diatur penggunaannya. Oleh sebab itu walaupun secara yuridis dibenarkan tetapi secara filosofis harus dihindari.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hubungan Industrial adalah keseluruhan hubungan kerja sama antara semua
pihak yang tersebut dalam proses produksi disuatu perusahaan. Ada beberapa
landasan dalam Hubungan Industrial Pancasila yang harus diperhatikan oleh
Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Dan
menurut Undang-undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan definisi
tentang perjanjian kerja dalam Pasal 1 Ayat (14) yaitu : perjanjian kerja
adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang
memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.Perjanjian kerja juga
memiliki jenis dan asas-asas.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar