Evyta andaria
Manajemen Karyawan
Senin (20/02). 14 buruh
PT. Orson Indonesia yang tergabung dalam Serikat Buruh Multi Sektor Indonesia
(SBMSI) – PT. Orson Indonesia mengajukan gugatan
ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan terkait
keputusan pihak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja secara
sepihak. Gugatan tersebut diajukan setelah melewati berbagai proses upaya
penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Lebih
lanjut, gugatan ini dilakukan karena pihak perusahaan bersikeras menyatakan
sikap untuk tidak melaksanakan Surat Anjuran oleh Mediator Hubungan Industrial
pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara Nomor : 6074-1.835
tertanggal 21 November 2016. Tertuang dalam anjuran tersebut perusahaan harus
membayarkan kekurangan upah dan mempekerjakan kembali ke 14 buruh yang di-PHK.
Sebelumnya, upaya perundingan bipartit antara buruh dan pengusaha yang
ditengahi oleh pihak Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Jakarta Utara
menemui jalan buntu.
PHK
yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT. Orson Indonesia dilakukan dengan
alasan pelanggaran peraturan perusahaan dan alasan efisiensi. Pelanggaran
peraturan perusahaan dialamatkan kepada salah satu buruh bernama Nikson
Juventus, dan ke 13 buruh lainnya di-PHK dengan alasan efisiensi.
“Bahwa PHK yang dilakukan pihak
perusahaan tidak melalui prosedur yang sesuai dengan Undang-Undang
Ketenagakerjaan, yaitu setelah adanya penetapan yang sudah berkekuatan hukum
tetap sehingga PHK yang dilakukan batal demi hukum”, demikian
pernyataan Eny Rofiatul, Kepala Bidang Perburuhan LBH Jakarta menanggapi kasus
yang dikenakan kepada 14 buruh PT. Orson Indonesia.
Selain
itu, perusahaan mendalilkan alasan efisiensi berdasarkan kesepakatan yang
diibuat bersama serikat yang lain, bukan karena perusahaan terancam tutup. Padahal,
dalam putusan MK No. 19 tahun 2011, PHK karena efisiensi dapat dilakukan jika
perusahaan tutup permanen. PT Orson Indonesia juga tidak membayarkan upah
proses kepada 14 buruh yang di PHK sepihak sejak Juli 2016.
Dengan adanya pengajuan
gugatan ini, ke 14 buruh PT. Orson Indonesia berharap akan ada sebuah keputusan
hukum yang adil serta berkekuatan hukum tetap sehingga mereka mendapatkan
sebuah kepastian akan hak-haknya sebagai seorang
pekerja. Setelah sebelumnya upaya-upaya mediasi tidak kunjung membuat
perusahaan tergerak untuk memulihkan hak-hak para buruh PT. Orson Indonesia
yang seharusnya didapatkan akibat PHK yang dilakukan secara melawan hukum.
“Semoga saja proses
peradilan ini dapat menuai hasil yang positif demi sebuah kepastian hukum untuk
kami para buruh”, ujar Gunawan selaku Sekretaris SBMSI – PT. Orson Indonesia.
(Rizki Yudha).
ANALISIS
Yang saya tahu dari kasus diatas ada beberapa perselisihan
disini antara lain :
1. perselisihan hak yaitu tidak dibayarnya kekurangan upah
14 karyawan
2. perselisihan pemutusan hubungan kerja. Dimana perusahaan
telah memutuskan kontrak kerja
secara sepihak.
“Bahwa
PHK yang dilakukan pihak perusahaan tidak melalui prosedur yang sesuai dengan
Undang-Undang Ketenagakerjaan, yaitu setelah adanya penetapan yang sudah
berkekuatan hukum tetap sehingga PHK yang dilakukan batal demi hukum”,
demikian pernyataan Eny Rofiatul, Kepala Bidang Perburuhan LBH Jakarta
menanggapi kasus yang dikenakan kepada 14 buruh PT. Orson Indonesia.
Selain itu,
perusahaan mendalilkan alasan efisiensi berdasarkan kesepakatan yang diibuat
bersama serikat yang lain, bukan karena perusahaan terancam tutup. Padahal,
dalam putusan MK No. 19 tahun 2011, PHK karena efisiensi dapat dilakukan jika
perusahaan tutup permanen. PT Orson Indonesia juga tidak membayarkan upah
proses kepada 14 buruh yang di PHK sepihak sejak Juli 2016.
Sedangkan cara yang digunakan untuk penyelesaian masalah
diatas adalah:
1.
Pperundingan
Bipartit yaitu perundingan antara pekerja dan pengusaha untuk menemukan
penyelesaian upaya perundingan bipartit antara buruh dan pengusaha yang
ditengahi oleh pihak Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Jakarta Utara
menemui jalan buntu.
2.
Pengadilan
hubungan Industrial
14
buruh PT. Orson Indonesia yang tergabung dalam Serikat Buruh Multi Sektor
Indonesia (SBMSI) – PT. Orson Indonesia mengajukan gugatan ke Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan terkait keputusan pihak
perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Gugatan
tersebut diajukan setelah melewati berbagai proses upaya penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.
Lebih lanjut,
gugatan ini dilakukan karena pihak perusahaan bersikeras menyatakan sikap untuk
tidak melaksanakan Surat Anjuran oleh Mediator Hubungan Industrial pada Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara Nomor : 6074-1.835 tertanggal 21
November 2016. Tertuang dalam anjuran tersebut perusahaan harus membayarkan
kekurangan upah dan mempekerjakan kembali ke 14 buruh yang di-PHK
SARAN : sebagai salah satu perusahaan besar PT orson tidak boleh
berlaku semena-mena seharusnya perusahaan sabun yang telah banyak megekspor
produknya ke berbagai belahan dunia ini
mampu menjaga sistem dengan baik dan benar terutama hubungan industrialnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar